Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi

SERTIFIKAT BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI

πŸ‘‡

Perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU)u dapat melakukan kegiatan usaha Jasa Konstruksi di Indonesia.

✍️
Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah bukti otentik yang menunjukan kompetensi badan usaha asing atau lokal memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan di bidang jasa konstruksi. Sertifikat ini menjadi sangat penting bagi perusahaan karena dibutuhkan sebagai persyaratan utama untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

πŸ‘‡πŸ‘‡

Penerbitan Sertifikat Badan Usaha Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yaitu LPJK adalah lembaga yang berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dibidang jasa konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut; LPJK NASIONAL Berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Besar LPJK PROPINSI Berwenang mengeluarkan Sertifikat Badan Usaha dengan kualifikasi Kecil dan Menengah Sertifikat Badan Usaha dikeluarkan berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi bidang usaha jasa konstruksi yang terdiri dari Jasa Pelaksana Konstruksi, Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi serta Jasa Konstruksi Terintegrasi.

Comments

Popular posts from this blog

Pengertian Jasa Konstruksi

Ijin Usaha Jasa Konstruksi