Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Jasa Konstruksi adalah👉 keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupunpengawasan serta jasa konstruksi terintegrasi yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, tata lingkungan, tata ruang maupun jasa konsultasi spesialis (Inspeksi, Analisa, jasa survey, dll) dan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, setiap perusahaan atau badan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Sertifikat Badan Usaha (SBU) bisa diperoleh perusahaan asing dan lokal melalui proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi yang diajukan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau melalui asosiasi terakreditasi LPJK" sesuai klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi dibawah ini.
KLASIFIKASI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI Tentukan klasifikasi dan sub klasifikasi bidang usaha yang butuhkan
Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, setiap perusahaan atau badan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi. Setiap perusahaan asing dan lokal yang ingin melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagai persyaratan utama untuk memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Sertifikat Badan Usaha (SBU) bisa diperoleh perusahaan asing dan lokal melalui proses sertifikasi dan registrasi badan usaha jasa konstruksi yang diajukan kepada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) atau melalui asosiasi terakreditasi LPJK" sesuai klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi dibawah ini.
KLASIFIKASI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI Tentukan klasifikasi dan sub klasifikasi bidang usaha yang butuhkan

Comments
Post a Comment